PEKANBARU - Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Upgrading IPPAT tahun 2022. Rakernas ini berlangsung di Hotel Pangeran, Pekanbaru, yang digelar mulai, Rabu (23/2/2022) dan berlangsung selama dua hari.
Kegiatan ini diikuti oleh hampir seluruh perwakilan IPPAT se-Indonesia dan dihadiri langsung pengurus IPPAT se-Provinsi Riau. Rakernas ini dibuka langsung oleh Ketua Umum PP IPPAT DR Hapendi Harahap MH.
Dalam sambutanya Ketua PP IPPAT Indonesia, Hapendi mengatakan, Rakernas adalah kegiatan penting untuk kelangsungan organisasi. Melalui rakernas ini akan diputuskan kebijakan strategis untuk menata dan mengelola perkumpulan
"Pembahasan Peraturan Perkumpulan akan menjadi perhatian para peserta Rakernas dan diharapkan keputusan yang diambil memberikan langkah positif bagi perkumpulan dan bermanfaat untuk seluruh anggota," terangnya.
Menurutnya, untuk mempersiapkan para calon PPAT yang profesional, beretika dan taat hukum tentunya perlu diatur peraturan perkumpulan mengenai Anggota Luar Biasa atau ALB. Demikian pula sebelum diangkat menjadi PPAT, para calon PPAT ini harus mendapat kesempatan memperdalam ilmu pengetahuannya dan pengalamannya melalui progam magang, baik di Kantor Pertanahan maupun di kantor PPAT.
- Baca Juga SMP Baru dan 1 SD Dibangun Tahun Depan
Hapendi juga berpesan, agar para pejabat pembuat akta tanah dalam hal ini pegawai PPAT agar membuat akta yang legalitas, yang berbadan hukum yang sah.
"Sesuai dengan Impres nomor 22 yang di keluarkan oleh negara, agar tidak menimbulkan kegaduhan di dalam masyarakat," katanya.
Sementara itu Ketua Pengurus Provinsi Ikatan Pejabat Pembuatan Akta Tanah Riau mengatakan, bahwa persoalan-persoalan yang menyangkut masalah tanah di Riau masih aman.
"Masih aman, walaupun ada munculnya permasalahan dan ini bisa kita atasi," ujarnya.
Mengenai adanya kasus mafia tanah yang menjerat PPAT menjadi perhatian serius semua pihak. IPPAT merasa prihatin dan harus merespon cepat masalah tersebut agar anggota IPPAT yang sedang menghadapi persoalan hukum bisa mendapatkan perlindungan dari organisasi.***