Pemko Pekanbaru Putihkan Denda Pajak, Berikut Jenisnya

Pemko Pekanbaru Putihkan Denda Pajak, Berikut Jenisnya
Ilustrasi

PEKANBARU - Program penghapusan denda pajak daerah masih berlangsung hingga 31 Agustus 2024 di Kota Pekanbaru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mendorong masyarakat agar bisa memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran pajak daerah. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, pihaknya kembali merealisasikan penghapusan denda tunggakan pajak tahun ini bersempena Perayaan HUT Ke-240 Tahun Kota Pekanbaru.

"Dimulai dari 1 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024, Bapenda Kota Pekanbaru membuat program penghapusan denda pajak bagi setiap wajib pajak di Kota Pekanbaru. Kita berharap, program ini menjadi kesempatan yang dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat," kata Alek Kurniawan, Selasa (25/6). 

Ia menjelaskan, jenis Pajak Daerah yang dimaksud dalam program ini adalah Pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru yaitu PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) yang terdiri atas Objek Jasa Perhotelan - Makanan/ Minuman – Tenaga Listrik - Jasa Parkir & Kesenian Hiburan, PBB-P2, BPHTB, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan Pajak Reklame.

Lanjutnya, pembayaran pajak dengan program penghapusan denda pajak dapat dilakukan melalui layanan-layanan yang disediakan Bapenda Kota Pekanbaru, baik layanan di Kantor Bapenda, layanan online maupun di Lapak Darling yang digelar Bapenda setiap hari Minggu pagi, di area CFD atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Kota Pekanbaru.

"Harapan kami, khususnya terhadap PBB, agar masyarakat dapat melunasi PBBnya sebelum 31 Agustus 2024, kalaupun SPPT belum sampai ke rumah kita, dapat mendatangi UPT Pendapatan kami yang ada di perwakilan kecamatan masing-masing atau dapat dicetak di Posko Lapak Darling kami di kawasan CFD," jelasnya. 

Alek menambahkan, Bapenda Kota Pekanbaru hingga akhir Mei 2024 sudah menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp280 miliar. 

Untuk capaian PAD tertinggi bersumber dari pajak restoran, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang juga penyumbang PAD tertinggi, saat ini tengah proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak.

"SPPT ini disebar ke wajib pajak oleh petugas kita dibantu pihak kecamatan dan kelurahan," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index