PEKANBARU - Seorang residivis kasus curanmor, MN (34) kembali diringkus polisi usai membawa kabur sepeda motor milik salah seorang karyawan swasta. Pelaku ditangkap dan ditembak oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi, lantaran melawan saat diamankan, Rabu (11/9) kemarin dirumahnya Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pelaku terakhir melakukan aksinya, Selasa (3/9) lalu, di Jalan Pembangunan, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
"Dimana dalam aksinya pelaku bersama rekannya berinisial OA (30) berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban bernama Milda Yulis alias Yus di salah satu kos-kosan yang berada di Jalan Pembangunan," kata Kapolsek, Senin (23/9).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat MN dan OA berkeliling Kota Pekanbaru mencari target sepeda motor yang hendak dicuri. Namun hingga sore hari mereka tidak menemukan target tersebut.
"Karena sudah sakau dan tidak memiliki uang untuk membeli narkoba tersangka MN kemudian mengajak tersangka OA menggadaikan sepeda motornya ke kos korban, namun korban tidak mau memberikan pinjaman kepada para tersangka," terang Kompol Jorminal.
Sakit hati, kedua pelaku kemudian mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir didepan kos-kosan dengan menggunakan kunci T.
Usai berhasil mencuri sepeda motor tersebut kedua pelaku langsung menjualnya kepada seorang penadah melalui perantara bernama Ipin sebesar Rp1,7 juta. Sementara uangnya mereka gunakan untuk membeli sabu.
Korban yang tidak terima motornya dicuri langsung membuat laporan ke Mapolsek Sukajadi guna pengusutan lebih lanjut.
"Usai menerima laporan korban tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat berada di Jalan Khatulistiwa," jelasnya.
Pelaku MN terpaksa ditembak petugas lantaran melawan saat akan ditangkap. Diketahui MN kerap keluar masuk penjara bahkan sudah 4 kali ditembak pihak kepolisian.
MN sudah 3 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor diwilayah Hukum Polsek Sukajadi sejak keluar ia dari Lapas Kelas II A Pekanbaru pada tahun 2023 lalu.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya.