Pesan Teman Kencan, Warga Surabaya Diperas Waria di Pekanbaru

Pesan Teman Kencan, Warga Surabaya Diperas Waria di Pekanbaru
Tersangka pemerasan

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Limapuluh, mengamankan tiga orang tersangka pelaku pemerasan modus aplikasi kencan. Ketiga tersangka merupakan satu wanita pria (Waria) inisial AP alias Bunga, dan dua pria inisial MK dan MR. 

Ketiga tersangka melancarkan aksinya kepada tamu Hotel Holiday, Jalan Tanjung Thu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Mereka berhasil membawa kabur uang korban sebesar Rp600 ribu. 

"Mereka memeras korban modus aplikasi kencan MiChat. Korban memesan wanita, tapi yang datang waria," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry P, Kamis (25/7). 

Ia menuturkan, peristiwa bermula saat korban MJS warga Surabaya datang ke Kota Pekanbaru untuk mencari pekerjaan. Ia yang baru datang menginap di Hotel Holiday, Rabu (24/7) kemarin. 

Namun, karena iseng korban memesan wanita melalui aplikasi Michat. Hingga korban dan Bunga sepakat membayar Rp400 ribu. Namun, saat datang ke kamar hotel korban tidak terima karena yang datang waria dan tidak sesuai dengan poto. 

Korban karena kecewa yang datang adalah seorang laki laki, kemudian korban membatalkan pesanan melalui aplikasi tersebut.

Tidak hanya membatalkan saja, ternyata pelaku waria alias bunga tersebut juga meminta uang pembatalan sebesar Rp 400 ribu sambil mengancam korban akan memanggil kawan kawannya. 

Kemudian tidak lama berselang kedua orang pelaku lainnya datang menghampiri kamar korban dan mengancam korban dari luar pintu dengan mengatakan 'selesaikan baik-baik kau. Jangan macam-macam'

"Karena takut dan terancam, korban menyerahkan uang Rp400 ribu. Tersangka juga meminta uang tambahan Rp200 ribu untuk transpor," jelasnya. 

Setelah mendapatkan uang korban, ketiga tersangka pergi begitu saja. Korban yang tidak terima, akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. 

Tidak butuh waktu yang lama, selang beberapa jam dan dihari yang sama Tim Opsnal Polsek Limapuluh langsung meringkus pelaku Jaringan pemerasan melalui aplikasi kencan MiChat tersebut. 

Kapolsek menambahkan, bahwa ini merupakan kejahatan yang dilakukan secara bersama sama dengan peran tersangka masing-masing berbeda. 

"MR berperan sebagai operator MiChat juga perannya sebagai bodyguard, MK berperan sebagai bodyguard dan waria AP alias bunga berperan sebagai umpan atau teman kencan," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index