PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya meringkus seorang pria berinisial MI (26) pelaku pencurian di sebuah rumah makan, di Jalan Arifin Achmad beberapa waktu lalu.
Pelaku diamankan dari rumahnya di Jalan Dirgantara, Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (12/3/2022) kemarin.
Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri mengatakan, bahwa pelaku melakukan pencurian berupa handphone milik pegawai Rumah Makan Pondok Danau.
"Pelaku mengambil handphone korbannya saat korban sedang tertidur," kata Kapolsek, Senin (14/3/2022).
Kejadian itu terjadi pada, Rabu (2/3/2022) lalu. Malam itu sekitar pukul 22.00 korban, Indra (40) dan rekan-rekannya usai menutup rumah makan.
Setelah itu korban tidur di ruangan VIP rumah makan tersebut dengan meletakkan handphone miliknya di lantai dekat jendela sambil di cas.
Lalu sekitar pukul 01.00 WIH datang tersangka dan masuk ke rumah makan tersebut melalui pintu belakang. Saat itu pintu belakang tidak terkunci.
"Melihat handphone milik korban, pelaku langsung mengambil handphone tersebut. Setelah handphone diambil, pelaku keluar lewat pintu belakang lagi," terangnya.
Ketika korban bangunan tidur, ia menyadari handphone miliknya sudah raib. Kemudian korban bertanya kepada teman-temannya, namun temannya tersebut tidak mengetahui.
"Korban membuka rekaman CCTV dan terlihat ada seorang laki-laki masuk ke rumah makan tersebut dan mengambil hand phone korban," jelasnya.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya. Usai melakukan serangkaian penyelidikan dan berbekal rekaman CCTV, akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Namun handphone korban telah dijualnya kepada orang lain senilai Rp 450 ribu. Pelaku menjual melalui aplikasi Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO).***