PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Binawidya berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang beraksi di Jalan Melati Indah, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RD (15), TD (13), dan D (17). Sementara dua pelaku lainnya yang diketahui berinisial RM dan RP masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan melalui Kanit Reskrim Polsek Binawidya Ipda Herman Zamroni mengatakan, aksi begal tersebut terjadi pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 03.40 WIB.
“Saat itu korban bersama seorang saksi sedang mengendarai sepeda motor untuk pulang ke rumah. Setibanya di Jalan Melati Indah tepatnya di depan Toko Anugrah Teknik, korban dihadang oleh lima pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor,” kata Herman, Senin (15/6/2026).
Menurut Herman, salah seorang pelaku langsung memukul wajah korban hingga mengalami bengkak. Ketika korban berusaha melawan, pelaku lainnya memperlihatkan senjata yang diselipkan di pinggang sehingga korban dan saksi memilih mundur.
“Pelaku kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah milik korban. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Binawidya,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Binawidya melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi begal tersebut.
Petugas kemudian memperoleh informasi keberadaan para pelaku di kawasan Tarai Bangun, Kabupaten Kampar. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Binawidya memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penangkapan.
“Pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan RD, TD, dan D. Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Binawidya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Herman.
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui telah melakukan aksi begal bersama dua rekannya yang kini masih buron.
Polisi mengungkap, para pelaku beraksi menggunakan dua sepeda motor, yakni Honda Vario warna putih milik RM dan Honda Beat merah hitam milik TD.
Dalam aksinya, RM berperan sebagai pengendara Honda Vario yang membonceng RD dan RP. Sementara TD mengendarai Honda Beat merah hitam dengan membonceng D.
“RP bertugas mengejar korban, melakukan pemukulan, memperlihatkan senjata kepada korban, lalu mengambil sepeda motor milik korban. Sedangkan RD, TD, dan D turut membantu aksi kejahatan tersebut,” terang Herman.
Lebih lanjut, Herman mengungkapkan bahwa kelompok pelaku ini merupakan komplotan yang sama dengan kasus begal yang sebelumnya terjadi di wilayah Jalan Melati Ujung, Kecamatan Binawidya.
“Dari hasil penyelidikan, mereka masih satu komplotan dengan perkara yang sebelumnya terjadi di Jalan Melati Ujung. Untuk pelaku utama yang selama ini aktif melakukan aksi begal adalah RM dan RP yang saat ini masih berstatus DPO,” ungkap Herman.
Ia menjelaskan, tiga pelaku yang telah diamankan diduga baru pertama kali terlibat dalam aksi kejahatan bersama kelompok tersebut.
“Kalau yang anak-anak ini baru satu kali ikut melakukan aksi. Sementara pelaku utama yang sering beraksi masih dalam pengejaran petugas,” tambahnya.
Usai menangkap RD, TD, dan D, polisi melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lainnya. Namun saat didatangi ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka, keduanya belum berhasil ditemukan.
“Saat ini dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kami mengimbau agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Herman.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

