Ribuan Ekstasi Diblender, 5,1 Kilo Sabu Dicampur Pembersih Lantai

Ribuan Ekstasi Diblender, 5,1 Kilo Sabu Dicampur Pembersih Lantai
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri dan jajarannya memusnahkan barang bukti sabu dengan cara dicampur cairan pembersih lantai

PEKANBARU - Sebanyak 5,1 kilogram narkotika jenis sabu dan 1.836 butir pil ekstasi dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kamis (20/7). Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil ungkap kasus dalam satu bulan terakhir. 

Barang haram tersebut diamankan dari enam orang tersangka yang ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda. Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru ini dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian didampingi Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang dan disaksikan oleh para tersangka, serta perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. 

"Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan," kata Kapolresta. 

Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara di masukkan kedalam air dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. Sementara pil ektasi di blender terlebih dahulu lalu kemudian diaduk bersama air sabu sebelumnya. Setelah tercampur seluruhnya, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.

Kapolresta Pekanbaru mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

Kombes Jefri menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 5 kasus dengan jumlah barang bukti sabu seberat 5.137 gram serta 1.836 butir pil ektasi.

"Dari 5 kasus tersebut, kami menahan 6 orang tersangka dengan inisial WN, JH, YH, BY, IN serta AR," terangnya. 

Ia menuturkan, keenam tersangka diamankan di 5 lokasi berbeda.

"Kelimanya kita amankan di lima lokasi berbeda diantaranya, di Hotel Hollywood, di Jalan Arifin Ahmad, Jalan Garuda Sakti, Jalan Dahlia serta di Jalan Suntay," jelasnya. 

Saat ini, para tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," pungkasnya.***

#Kejadian

Index

Berita Lainnya

Index