PEKANBARU - Seorang pria, NMS alias Dana (31) dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Raya usai melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur. Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh orangtua korban.
Akasi bejat ini telah dilakukan pelaku berulang kali dengan mengiming-imingi korban, MW (17) akan dinikahi. Aksi persetubuhan ini dilakukan pelaku di beberapa hotel di Kota Pekanbaru.
"Mereka ini pacaran sudah beberapa bulan. Korban diimingi akan dinikahi oleh pelaku," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil SH, Selasa (18/7).
Peristiwa memilukan ini terbongkar dan diketahui oleh orangtua korban setelah anaknya tidak kunjung pulang ke rumah. Erwandi selaku orangtua korban kehilangan dan mencari anaknya, Sabtu (15/7) kemarin.
Ia mencari informasi dan diketahui anaknya pergi bersama pelaku, dan sudah tidak pulang-pulang ke rumah mereka. Kemudian, Ahad (16/7) ayah korban mendapatkan kabar bahwa anaknya tersebut berada di Hotel Parma Paus, di Jalan Paus.
"Disitu didapati pelaku bersama korban. Pelaku juga mengaku sudah beberapa kali menyetubuhi korban yang masih SMA ini," terang Kapolsek.
Pelaku mengaku sudah 3 kali menyetubuhi korban di Hotel Sabrina, Pekanbaru. Tak terima anaknya dirusak oleh pelaku, ayah korban melaporkan aksi pelaku ke polisi.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung mengamankan pelaku. Pelaku merupakan seorang driver taksi online. Turut kami amankan barang bukti berupa hasil visum et refertum korban," pungkasnya.***