PEKANBARU - Seorang pria, inisial MPA (24) pelaku tindak pidana Undang-Undang ITE dibekuk Satreskrim Polresta Pekanbaru. Pria ini ditangkap setelah dilaporkan karena menyebarkan foto vulgar mantan pacar.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian, didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan mengatakan penangkapan pelaku karena melakukan dugaan penyebaran foto tanpa busana milik mantan pacar berinisial KN.
"Telah diamankan satu pelaku tindak pidana UU ITE. Pelaku ini berhasil ditangkap di Sumatera Barat. Dimana pelaku ini menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya ke sosial media hingga mengancam korban," kata Kapolresta saat memimpin ekspos tindak kejahatan pelaku, Selasa (11/7).
Dijelaskan Kombes Jefri, motif pelaku menyebarkan foto vulgar korban lantaran tidak terima diputuskan oleh korban KN.
"Pelaku ini tidak terima diputuskan oleh korban KN. Kemudian pelaku menyebarkan foto-foto korban ke sosial media Instagram dengan berbagai akun," terang Jefri.
Dipaparkan Jefri, peristiwa itu berawal pada Bulan Januari 2023. Dimana saat itu pelaku MPA memiliki hubungan asmara dengan korban KN. Saat itu pelaku meminta korban mengirimkan foto vulgar, dan korban menuruti kemauan pelaku MPA.
Berjalannya waktu, hubungan asmara keduanya kandas. Pada tanggal 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
"Dalam hal ini dia mengancam dan mengatakan dia sudah menitipkan kepada temannya gambar-gambar itu. Dari keterangan pelaku, dirinya sengaja menyebarkan foto agar korban mau bersama kembali," jelasnya.
Pelaku juga menyampaikan kepada pihak keluarga korban dan orang terdekatnya bahwa ia telah menyebarkan foto tersebut. Namun korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Hingga polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di wilayah Sumatra Barat, Kamis (6/7) kemarin.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat 1 UUD ITE, Pasal 29 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 11 UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.***