PEKANBARU - Kompak curi motor, seorang istri berinisial SS (40) terpaksa menyusul suaminya Ka alias Kamir (43) ke penjara. Ia ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan di rumahnya di Jalan Pemuda, Payung Sekaki, Ahad (27/2/2022) siang.
"Ditangkap Ahad siang sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, Senin (28/2/2022).
Penangkapan lanjut Arry, bermula dari adanya laporan korban pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Pemudi pada Jumat (25/2/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Saat itu aksi SS gagal, lantaran diketahui korban. SS yang beraksi bersama Ka saat itu berhasil melarikan diri. Ka ini merupakan suami dari SS yang sudah kita tangkap lebih dulu," ujar Kapolsek.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka Ka, Ia mengaku pernah beraksi bersama istrinya SS di TKP pencurian yang lain.
"Ka kita tangkap dalam perkara Curanmor yang lain, yakni di parkiran Musala Rahmatullah di Jalan Sidodadi, saat itu ia tak mengajak istrinya," terang Arry.
Berangkat dari nyanyian Ka, petugas langsung memburu keberadaan SS. Begitu keberadaan nya terendus langsung dilakukan upaya penangkapan.
"SS akhirnya ditangkap Ahad siang di rumahnya," ucapnya.
Ditambahkan Arry, pasangan suami istri (Pasutri) ini ternyata residivis dalam perkara Curanmor dan pernah mendekam di Lapas Bangkinang.
"Keduanya ternyata residivis curanmor, dan baru keluar Lapas Bangkinang pada Desember 2021 lalu," ungkapnya.
Selain tersangka SS, sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha N- Max warna hitam beserta STNK, satu unit Honda Spacy yang digunakan saat beraksi dan satu kunci T warna hitam disita, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Jo 53 KUHP tentang pencurian," pungkas Kapolsek.***