PEKANBARU - Seorang pria berinisial HB (24) diringkus Tim Opsnal Polsek Limapuluh setelah melakukan aksi pemerasan. Pelaku memeras korbannya hingga total Rp 8 juta akibat korban membatalkan pesanan wanita kencan.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Danny Andika Karya Gita mengatakan, peristiwa bermula ketika korban, TAS (25) salah seorang warga Jalan Cipta Karya ingin memesan seorang wanita cantik melalui jejaring sosial Michat. Namun, bukannya wanita cantik, korban malah berhadapan dengan pelaku pemerasan.
"Pelaku berjumlah enam orang, dan empat orang pelaku sebelumnya telah kita amankan," ujar Kompol Danny, Rabu (16/2/2022).
Aksi pemerasan itu terjadi di salah satu penginapan di jalan Hasanuddin Kec. Limapuluh, Senin (7/2/2022) lalu. Malam itu korban bersama temannya menginap di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin.
Korban memesan wanita kencan melalui aplikasi Michat. Karena wanita tersebut datang lama, korban lalu membatalkan pesanan tersebut.
Atas pembatalan yang dilakukan korban, wanita panggilan yang dipesan tersebut tidak terima. Dia memanggil teman laki - lakinya sebanyak enam orang yang kemudian mengancam korban dengan sebilah senjata tajam (Pisau)
"Pelaku datang ke tempat korban dan melakukan pengancaman. Pelaku juga meminta sejumlah uang dan barang berharga korban," terang Kapolsek.
Pelaku memaksa untuk meminta Pin M-Banking korban, dan mengirim uang sebesar Rp5 juta ke rekening pelaku. Pelaku juga mengambil uang tunai korban sebesar Rp800 ribu.
Satu unit jam tangan korban merek apple watch dan satu rokok elektrik korban juga dirampas oleh para pelaku. Sehingga total kerugian korban mencapai Rp8 juta.
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek. Sehingga kami lakukan penyelidikan," jelasnya.
Tim mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Tim berhasil mengamankan pelaku HB, Selasa (15/2). Pelaku mengaku telah melakukan pemerasan bersama rekannya R, P, T, V yang lebih dulu diamankan.
"Ternyata pelaku ini telah melakukan hal serupa sebanyak 30 kali di beberapa penginapan atau hotel di Kota Pekanbaru," tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku di kenakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***