PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bakal menerapkan digitalisasi dalam pungutan retribusi sampah di lingkungan masyarakat.
Data wajib retribusi sampah bagi masyarakat akan disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nantinya, akan ada Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) yang bisa digunakan untuk pembayaran retribusi non tunai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, saat ini pihaknya difokuskan untuk percepatan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Untuk pembentukannya, akan digunakan data-data dari Disdukcapil.
Untuk memvalidasi data, camat, lurah, hingga RT/RW diminta untuk melakukan pendataan. Hal itu dilakukan untuk memastikan warga yang wajib retribusi sampah.
"Data retribusi ini belum didapatkan, karena basic data ini dari by name by address, berasal dari NIK. Jadi selain pihak kecamatan yang memungut retribusi, tapi juga melakukan pendataan," ujar Hendra, Kamis (3/2/2022).
- Baca Juga SMP Baru dan 1 SD Dibangun Tahun Depan
Data dari Disdukcapil itu akan dikombinasikan dengan verifikasi langsung oleh RT/RW. "Apakah KK nya sudah benar atau belum, kalau oke ya kita oke kan untuk masuk database," katanya.
Nantinya kata Hendra, data yang sudah masuk database akan dikeluarkan dalam bentuk NPWRD. "Karena database yang digunakan berbentuk angka, berdasarkan NIK dan digunakan untuk pembayaran non tunai," jelasnya.
Diketahui, saat pemungutan retribusi sampah diserahkan kepada camat. Sementara untuk penanganan sampah tetap dilakukan oleh DLHK.***