Penjelasan Sri Mulyani Soal Sumber Dana Bangun Ibu Kota Baru, Termasuk dari Utang

Penjelasan Sri Mulyani Soal Sumber Dana Bangun Ibu Kota Baru, Termasuk dari Utang
Sri Mulyani dan Basuki Hadimuljono di Titik Nol Ibu Kota Baru. Foto : Merdeka.com

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dicecar sumber pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur oleh para anggota DPD-RI. Tidak sedikit anggota DPD yang keberatan penggunaan dana PEN digunakan untuk pembangunan IKN Nusantara. Termasuk dengan skema pembiayaan bersama pihak swasta.

Menteri Sri Mulyani menjelaskan dana pembangunan IKN Nusantara belum ada dalam APBN tahun anggaran 2022. Sebab saat penyusunan APBN, pemerintah masih membahas rencana pembangunan IKN dan belum masuk meja DPR-RI.

"Di APBN 2022 ini belum ada karena UU IKN memang belum ada," kata Meteri Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV DPD dengan Menteri Keuangan, Senin (24/1/2022).

Salah satu skema pembiayaan pembangunan dengan pihak swasta yakni Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Bentuk kerja sama ini akan memiliki sejumlah persyaratan.

Penggunaan dana hingga pembangunan teknis harus disiapkan pemerintah sebelum ditawarkan kepada pihak lain. Rencana proyek tersebut juga harus bisa menguntungkan pihak swasta sebagai hubungan timbal baliknya.

"Swasta masuk bukan seperti santa klaus, dia juga berhitung akan dapat apa. Nah ini akan kita kawal secara hati-hati," kata dia.

Ibu Kota Baru Bukan Keinginan Tapi Kebutuhan

Penggunaan dana pembangunan IKN Nusantara yang berasal dari APBN juga harus bersifat fleksibel. Aset pemerintah di Jakarta juga bisa menjadi sumber pembiayaan, baik itu dijual atau disewakan kepada pihak lain. Bila pembangunan IKN Nusantara menggunakan dana dari utang, dia meyakinkan penarikan utang dilakukan dalam mekanisme APBN.

"Semua ada tata kelolanya," kata dia.

Menteri Sri Mulyani mengatakan pemerintah selama ini telah menghimpun dana dalam bentuk pajak dari masyarakat dan para pelaku usaha. Dana tersebut telah digunakan untuk melakukan pembangunan baik di pemerintah pusat maupun di daerah.

"Inilah prinsip gotong royong, bukan berdasarkan keinginan tetapi dilakukan karena kebutuhan," kata dia.***

Berita Lainnya

Index