Kantongi Pisau Kerambit, Remaja Diciduk Polisi

Kantongi Pisau Kerambit, Remaja Diciduk Polisi

PEKANBARU - Seorang remaja berinisial RH alias Rahmat diringkus tim opsnal Polsek Senapelan. Remaja berusia 21 tahun itu tak berkutik saat pergerakannya diciduk di Jalan Imam Munandar Gang Bandung, Selasa (25/1/2022) malam. 

Polisi meringkus pelaku karena diduga akan melakukan transaksi narkotika. Namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Namun, polisi menemukan sebuah senjata tajam (Sajam). 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan bahwa pelaku disangkakan pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. 

"Hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika, hanya ditemukan senjata tajam berupa pisau kerambit yang disimpan didalam tas selempang," kata Kompol Arry Prasetyo, Kamis (27/1/2022).

Pisau kerambit itu, jelas Kompol Arry, dipergunakan Rahmat untuk mempersenjatai dirinya dari ancaman yang akhir-akhir ini yang membuatnya khawatir.

"Katanya untuk jaga diri karena sebelumnya Rahmat ini ada permasalahan dengan rekan-rekannya," terang Kapolsek. 

Tak yakin dengan itu, terhadap Rahmat dilakukan pengecekan urine untuk meyakinkan apakah dirinya terlibat dengan dugaan awal, dan ternyata hasilnya terkonfirmasi positif mengandung amphetamin.

Penyidik pun melakukan penelusuran akan latar belakang warga Jalan H Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya ini. Ternyata pernah didakwa atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau dikenal dengan sebutan jambret.

"Dia ini merupakan residivis jambret, baru bebas dari Rutan Sialang Bungkuk sekira bulan Oktober 2021," tutup Kapolsek.***

#Kejadian

Index

Berita Lainnya

Index