PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil menangkap seorang pria, Siprianus Zalogo (41) pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ahad (14/5) kemarin. Pelaku ditangkap setelah lima bulan melarikan diri ke luar kota.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Liahati (30) yang merupakan istri pelaku. Pelaku nekat menikam korban menggunakan sebilah pisau.
"Pelaku KDRT berhasil kita amankan. Saat ini pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Dodi Vivino, Senin (15/5).
Dijelaskan Dodi Vivino peristiwa naas itu terjadi, Desember 2022 lalu saat pelaku mendatangi bedeng ke tempat istrinya bekerja sebagai pembuat batu bata, Jalan Budi Bakti, Kecamatan Tenayan Raya.
Saat itu maksud dan tujuan pelaku datang untuk mengajak anaknya pulang ke rumah. Namun saat itu sang anak tidak mau dan memilih tetap berada di sana.
"Karena anak korban tidak mau pulang, pelaku mengeluarkan sangkur dari dalam baju sebagai bentuk ancaman terhadap anaknya," terangnya.
Sang anak melihat ayahnya seperti kesetanan langsung melarikan diri, namun pelaku berhasil menangkapnya.
"Saat dikejar, korban berusaha menghalangi pelaku. Disitulah pelaku menusuk korban tepat dibagian dada sebelah kiri, kening, tangan dan kaki. Korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Korban nyaris meregang nyawa karena tusukan mengenai paru-paru kiri," jelas Dodi Vivino.
Atas peristiwa itu dan setelah mendapat laporan, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapatkan informasi bahwa pelaku KDRT sedang berada di Alam Mayang Imam Munandar Pekanbaru, (14/5). Tanpa mengulur waktu akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku berhasil ditangkap. Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kesal lantaran anaknya tidak mau diajak pulang ke rumah," pungkasnya.***