Berstatus Pelajar

Pemotor Dihantam Pakai Besi, 2 Anggota Geng Motor Dibui

Pemotor Dihantam Pakai Besi, 2 Anggota Geng Motor Dibui
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi memperlihatkan barang bukti kejahatan pelaku

PEKANBARU - Dua anggota kelompok geng motor diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru. Keduanya adalah, MB (17) dan RS (22) yang ditangkap setelah melakukan penganiayaan kepada seorang pemotor. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, keduanya melakukan penganiayaan terhadap dua orang korban yang mengakibatkan luka berat pada bagian kepala akibat dipukul menggunakan gagang besi. 

"Untuk tersangka MB ini masih berstatus pelajar. Tersangka ini berperan langsung melakukan penganiayaan," kata Pria Budi saat memimpin ekspos tindak pidana pelaku, Rabu (28/12). 

Aksi penganiayaan ini terjadi pada Dwi (22) dan Raudiansyah (20) saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, Ahad (18/12) dinihari. Sekitar pukul 03.00 WIB kedua korban menggunakan sepeda motor dari Jalan Tuanku Tambusai menuju pulang ke Marpoyan Damai.

Namun, setibanya di depan Pengadilan Tinggi datang dari belakang pelaku dan gerombolan geng motornya menggunakan sepeda motor sekitar 20 orang. Tiba-tiba pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban menggunakan tangkai besi. 

Akibat pukulan itu, kepala korban luka berdarah dan korban terjatuh. Korban juga mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. Kemudian pelaku melarikan diri bersama gerombolannya. 

"Mereka terdiri dari beberapa kelompok. Ada yang namanya Gudang Family, Kelompok Kafe 18, kelompok Muhajirin. Tiga kelompok ini lah, tiba-tiba tidak tau apa masalah nya langsung memukul korban. Tersangka RS membonceng MB, MB yang memukul kepala korban," jelasnya.

Setelah mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan kedua pelaku di Kabupaten Kampar, Senin (26/11) kemarin. Mereka melarikan diri ke suatu wilayah. Selain itu turut diamankan 10 orang anggota geng motor yang ikut bergerombol. 

Pria Budi mengatakan, untuk 10 orang yang mayoritas berstatus pelajar SMA ini hanya dijadikan sebagai saksi. "Motif mereka, hanya main pukul, tidak tau salah apa, nampak orang main pukul saja. Cari lawan lah istilahnya," ungkap Pria Budi

Kedua pelaku disangkakan pasal 170 KHUpidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun. Pria Budi menambahkan, pengakuan pelaku baru pertama kali melakukan aksinya.***

#Kejadian

Index

Berita Lainnya

Index