PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya meringkus seorang pria inisial, H alias Awi (28) pelaku penipuan jual beli sarang burung walet.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menipu korban, Herman (38) sebesar Rp1,589 miliar. Sementara uang hasil penipuan dan penggelapan digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
"Motif pelaku mau melakukan penggelapan dan penipuan tersebut untuk biaya kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Kamis (29/9/2022).
Dijelaskan Dodi Vivino, peristiwa itu bermula saat korban Herman dan rekannya Suwandi membeli sarang burung wallet dengan modal masing-masing Rp500 juta perorangan pada Agustus lalu.
Untuk membantu bisnisnya, pelapor dan rekannya mempekerjakan tersangka H sebagai pencari sarang burung wallet dari penangkaran.
"Dari bisnis yang dijalankan, korban dan rekannya mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 juta lebih hingga akhir bulan Juli 2022," ulasnya.
Belakangan, setelah bisnis mendapat keuntungan yang cukup besar, pelaku mulai melancarkan aksinya.
Dimana ia mengirimkan nota pembelian sarang burung wallet sebesar 14.947 gram melalui aplikasi WhatsApp senilai Rp100 juta ke Rekening BCA atas nama Apriani.
Kemudian uang tersebut dikirim korban pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 11.43 WIB melalui M-Banking BCA. Lalu pelaku kembali mengirimkan nota pembelian sarang burung wallet sebesar 18.582 gram senilai Rp 149 jita yang dikirim ke rekening BCA atas nama Andika Setiawan.
Berturut-turut pelaku meminta kembali kepada korban agar mengirimkan uang untuk pembelian sarang burung wallet yang dikirim ke rekening 5 orang lainnya. Total uang yang dikirim korban ke sejumlah rekening yang diminta pelaku senilai Rp1.589 miliar.
"Hasil pembelian sarang burung wallet tersebut tidak ada di laporkan oleh pelaku kepada korban dan rekannya. Kemudian korban dan rekannya mencoba menghubungi pelaku namun handphonenya selalu tidak aktif," jelasnya.
Merasa ditipu, korban dan rekannya melaporkan pelaku ke Polsek Tenayan Raya. Atas dasar laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya yang dikomandoi Iptu Dodi Vivino berupaya melacak keberadaan pelaku.
Anggota Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapat laporan bahwa tersangka saat itu sedang berada di Jalan Lokomotif Perumahan Jondul Lama Blok F 32 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, Sabtu (24/9/2022) kemarin.
Kemudian, petugas melakukan penangkapan kepada pelaku di lokasi tersebut. Kepada polisi, H mengaku bahwa benar ia telah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap saudara Herman dan rekannya.
Dari pelaku, polisi menyita total 11 lembar rekening koran BCA atas nama Herman, 1 buku tabungan BCA atas nama pelaku, 1 kartu ATM BCA milik pelaku dan satu timbangan digital.***