Bando Reklame Belum Tuntas Ditertibkan, Satpol PP Sebut Terkendala Biaya

Bando Reklame Belum Tuntas Ditertibkan, Satpol PP Sebut Terkendala Biaya
Bando reklame yang masih berdiri di ruas Jalan Imam Munandar

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum sepenuhnya melakukan penertiban terhadap bando reklame atau median tempat reklame yang mengangkangi jalan. Padahal keberadaan bando reklame sendiri tidak diperbolehkan (ilegal) karena membahayakan pengguna jalan. 

Satu bando reklame yang masih berdiri diantaranya di ruas Jalan Imam Munandar Harapan Raya, Kecamatan Bukit Barisan Pekanbaru. Bando reklame ini juga masih menayangkan iklan. 

Terlihat pada bando reklame ini berdiri iklan Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho. Keberadaan bando reklame ini belum tersentuh tim yustisi Pekanbaru untuk ditertibkan. 

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang mengatakan, terkait berdirinya diduga bando illegal tersebut, untuk penertiban (pemotongan) sudah masuk dalam rencana tahun ini.

"Untuk pemotongan tiang jenis bando memang sudah masuk dalam rencana kegiatan kita tahun ini. Berhubungan dengan kondisi keuangan, maka pemotongan ditunda dulu," kata Iwan, Kamis (12/5/2022). 

Iwan menyebutkan, untuk teknis dirinya menyarankan untuk menanyakan langsung ke Bapenda Kota Pekanbaru. Karena Kepala Bapenda Pekanbaru merupakan Ketua Tim Penertiban Reklame Ilegal Pemko Pekanbaru. 

"Untuk soal pembayaran pajaknya tanyakan ke Bapenda saja langsung yah," ungkapnya. 

Setidaknya saat ini masih ada sekitar dua bando reklame yang masih berdiri di beberapa ruas jalan. Diantaranya di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.

Kemudian satu titik lagi berada di jalan Imam Munandar, di persimpangan Jalan Kapling. Bando reklame ini tidak lagi boleh berdiri melintang di jalan. Keberadaan bando jalan sendiri sudah dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi izin. 

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Regulasi ini memuat bahwa keberadaan reklame bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Sebelumnya Satpol PP Pekanbaru juga sudah memberikan surat peringatan (SP) tiga kepada para pemilik bando. Pemilik bando reklame ini diminta untuk melakukan pemotongan secara mandiri terhadap media reklame mereka. Namun, hingga saat ini peringatan itu tidak diindahkan.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index