Pemko Pekanbaru Larang ASN Bawa Kendaraan Dinas Mudik Lebaran

Pemko Pekanbaru Larang ASN Bawa Kendaraan Dinas Mudik Lebaran
Ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang kendaraan dinas digunakan saat mudik lebaran. Hal ini seiring mengikuti kebijakan Pemprov Riau terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang gunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. 

Walikota Pekanbaru Firdaus, telah memerintahkan secara lisan terkait larangan itu. Sekretariat daerah bakal membuat surat edaran terkait larangan ini. 

"Secara lisan sudah ada arahan dari wali kota terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Kami akan menerbitkan surat untuk meneruskan perintah dari pusat dan Pemprov Riau," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Rabu (20/4/2022).

Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau Syamsuar telah memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) mengumpulkan seluruh mobil dinas pada H-1 Lebaran. Pasalnya, mobil dinas dilarang digunakan selama cuti bersama. 

BPKAD Riau akan melayangkan surat terkait larangan mobil dinas ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, ada beberapa pengecualian mobil dinas yang harus dikandangkan. 

Sebagaimana diketahui, ASN akan menjalani cuti bersalam Lebaran mulai 29 April hingga 6 Mei 2022. Tahun ini pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran saat pandemi Covid-19. 

Jamil mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik untuk tetap memperhatikan dan disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes). Masyarakat tidak boleh abai prokes untuk antisipasi penyebaran virus.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index