PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru, merazia sejumlah kedai kopi yang buka saat Bulan Ramadhan, Jumat (8/4/2022). Petugas menyasar kedai kopi maupun rumah makan yang tidak mengantongi izin buka saat Ramadhan 1443 Hijriyah.
Sejumlah pengunjung terpaksa meninggalkan kedai kopi yang jadi sasaran razia petugas Satpol PP Kota Pekanbaru. Puluhan personal Satpol PP Kota Pekanbaru langsung membubarkan pengunjung di kedai kopi.
"Kami juga memberi sanksi bagi pengelola kedai yang buka tanpa izin selama bulan puasa," ujar Kabid Ops Satpol PP Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra.
Satu di antara pengelola kedai kopi yang mendapat sanksi di Warkop 72, Jalan Belimbing. Mereka mengamankan sejumlah kursi dari kedai kopi sebagai peringatan kepada pengelola kedai kopi.
"Untuk tempat yang tidak ada izin, kita berikan sanksi dan bubarkan pengunjungnya," jelasnya.
- Baca Juga SMP Baru dan 1 SD Dibangun Tahun Depan
Selain itu, petugas juga mengamankan KTP pemilik Kedai Kopi Lee di Jalan Lily. Ia mengatakan bahwa pemilik kedai kopi itu juga melanggar aturan selama Ramadhan.
Reza menambahkan bahwa tim turut melakukan razia di sejumlah kedai kopi lainnya di Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan H.Guru Sulaiman. Jumlah personel yang terlibat dalam giat ini mencapai 40 persen.
Dirinya menyebut razia dalam rangkaian giat operasi Pelaksanaan Penegakan surat edaran tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H di Kota Pekanbaru. Ia mengimbau agar kedai kopi non muslim yang hendak buka selama Ramadhan bisa mengurus izin.***