Simpan Dalam Kaleng Rokok, Pengedar Sabu Diringkus di Kamar Hotel

Simpan Dalam Kaleng Rokok, Pengedar Sabu Diringkus di Kamar Hotel
Pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu yang di simpan dalam kotak rokok

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya meringkus salah seorang pengedar narkotika jenis sabu, CF alias Candra (38) saat tengah berada di salah satu kamar Hotel City Smart, Jalan KH Nasution, Senin (4/4/2022) malam. 

Pelaku diringkus saat akan melakukan transaksi sabu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus paket sedang sabu, yang di letakan dalam kaleng rokok. 

"Dari tangan pelaku kami mengamankan satu paket sedang sabu, dengan total berat 131,27 gram," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Rabu (6/4/2022). 

Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mendapat informasi dari orang yang dipercaya (informan) tetang pelaku.

Lalu tim mengatur strategi untuk melakukan pembelian terselubung terhadap narkotika jenis sabu, melalui informan untuk melakukan pemancingan dengan cara membeli sabu kepada pelaku. 

Saat itu di sepakati untuk bertemu di City Smart Hotel. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim melihat pelaku hendak masuk ke kamar hotel tempat informan menunggu. 

"Saat telah berada di kamar kita mengamankan pelaku dan mendapati barang bukti," terangnya. 

Saat tim menanyakan barang bukti, pelaku menunjukkan tangannya pada sebuah kaleng rokok merek Gudang Garam, yang di dalamnya terdapat satu bungkus sabu. Turut diamankan handphone korban merek Samsung A21. 

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut di peroleh pelaku dari rekannya HK yang masih dalam pengejaran polisi. Diketahui pelaku merupakan residivis dalam kasus narkoba dan tindak penganiayaan.***

#Kejadian

Index

Berita Lainnya

Index