PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengklaim peserta didik mayoritas telah menjalani suntik vaksin Covid-19. Pasalnya, vaksinasi merupakan salah satu syarat untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas mengatakan, untuk peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) yang sudah vaksin mencapai 83 persen dari total 127. 000 orang.
Sementara untuk peserta didik tingkat SMP sudah 98 persen dari total target 45.000 orang. Mereka yang belum jalani vaksinasi, dikatakan Ismardi sebagian besar memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
"Setiap hari kita lakukan vaksinasi untuk peserta didik. Itu yang tinggal anak-anak yang punya komorbid," kata Ismardi Ilyas, Rabu (16/3/2022).
Menurutnya, dinas telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan PTM saat pandemi Covid-19. Dinas mengatur agar salah satu syarat PTM adalah vaksinasi. Maka, ditegaskan Ismardi aturan itu tetap berlaku.
- Baca Juga SMP Baru dan 1 SD Dibangun Tahun Depan
Ia menilai, langkah itu dianggap yang paling tepat mengingat kondisi ditengah pandemi Covid-19. Kebijakan ini dinilai paling baik agar peserta didik yang sudah vaksin tidak terkonfirmasi Covid-19 dilingkungan sekolah.
"Itu untuk kekebalan tubuh mereka. Pasti kita sudah memikirkan semuanya. Kita tidak menghilangkan hak mereka. Tapi mengalihkan cara belajar mereka," terangnya.
Bagi peserta didik yang tidak vaksinasi bisa mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah mereka masing-masing. Karena dalam Inmendagri dikatakan Ismardi ada pilihan pembelajaran secara tatap muka dan daring.
"Bagi yang tidak vaksin, daring. Kan hak (belajar) mereka tetap diberikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Pekanbaru mengeluarkan edaran terkait siswa yang belum suntik vaksin Covid-19 dianjurkan tidak melaksanakan PTM.
Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru tentang Pelaksanaan Tatap Muka Masa Pandemi Covid-19. Di dalam surat bernomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 itu ditujukan kepada Kepala TK hingga SMP.
Poin pertama, dijelaskan, dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada para kepala PAUD hingga SMP untuk mengimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun.
Kemudian, poin kedua, kegiatan belajar mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua. Poin ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/zoom meeting.
Poin keempat, setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/zoom meeting.***