Janjikan Pindah Dinas, PNS Ditipu Puluhan Juta

Janjikan Pindah Dinas, PNS Ditipu Puluhan Juta
MD alias Atan tersangka penipuan

PEKANBARU - Seorang pria berinisial MD alias Atan (67) diringkus Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir, atas dugaan penipuan yang dilakukannya terhadap salah seorang PNS, Zulfikar (43). 

Tersangka yang juga merupakan seorang pensiunan PNS ini diduga telah melakukan penipuan terhadap korbannya senilai puluhan juta.

"Tersangka mengiming-imingi korban dengan modus bisa mengurus pindah dinas," kata Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Febriandy, Selasa (15/3/2022). 

Aksi penipuan itu bermula pada tahun 2014 silam. Saat itu korban berjumpa dengan tersangka di Jalan Harapan Raya, Kecamatan Tenayan Raya.

Dalam pertemuan tersebut korban menanyakan kepada tersangka apakah bisa mengurus pindah dinas dari Kabupaten Pelalawan tempat ia bertugas ke Propinsi Riau Pekanbaru.

Saat itu tersangka menjanjikan bisa melakukan hal tersebut dengan syarat membayar administrasinya sebesar Rp60 juta. 

"Korban dan tersangka sepakat, dan korban menyerahkan uang Rp10 juta kepada tersangka," terangnya. 

Esoknya korban kembali menyerahkan uang untuk administrasi kepindahan tersebut sebesar Rp30 juta. Namun, hingga kini kepindahan korban tidak diurus oleh tersangka. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

Usai membuat laporan, tersangka pun ditangkap, Sabtu (12/3/2022) malam di rumahnya di Kelurahan Tarai Bangun, Kabupaten Kampar. 

Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa uang yang telah di terima dari korban senilai Rp 40 juta telah disetorkan ke seseorang berinisial AM. 

"Namun, tersangka tidak bisa memperlihatkan kwitansi penyerahan uang itu ke AM. Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti berupa dua lembar kwitansi penyerahan uang dari korban," pungkasnya.***

#Kejadian

Index

Berita Lainnya

Index