Sita 2 Paket Sabu

Pengunjung Rutan II B Siak Selundupkan Sabu Dalam Sayur Singkong

Pengunjung Rutan II B Siak Selundupkan Sabu Dalam Sayur Singkong
Petugas jaga Rutan Klas II B Siak Sri Indrapura mengamankan barang bukti sabu yang diselipkan dalam sayur singkong

PEKANBARU - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas II B Siak Sri Indrapura, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu didalam sayur singkong (pucuk ubi), Jumat (11/3/2022).

Dimana narkotika jenis sabu yang ditemukan sebanyak dua paket dengan berat 5 gram tersebut, merupakan titipan seorang pengunjung inisial RS yang ditujukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial SS.

Barang haram tersebut ditemukan saat petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan pengunjung sekitar pukul 11.30 WIB.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, M Jahari Sitepu, melalui Kepala Rutan Kelas II B Siak, Tonggo Butarbutar menjelaskan penyelundupan barang terlarang ini dilakukan pada saat penitipan paket makanan kepada WBP.

"Selama pandemi, memang WBP dilarang dikunjungi, dan rutan hanya melayani pengiriman paket barang atau makanan," katanya, Sabtu (12/3/2022) pagi. 

Awalnya seorang wanita inisial RS yang hendak menitipkan paket untuk WBP Rutan Siak, narkotika tersebut ditemukan ketika barang titipan tersebut dilakukan pemeriksaan.

"Setelah diperiksa secara teliti, barang terlarang tersebut ditemukan didalam pucuk ubi rebus yang hendak di berikan kepada WBP berinisial SS," jelas Tonggo.

Setelah itu petugas P2U melaporkan temuan tersebut ke Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan ( KA KPR).

Lanjutnya lagi, kemudian KA KPR langsung berkoordinasi dengan pihak Satresnarkoba Polres Siak untuk melaporkan temuan tersebut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut

"Ini merupakan wujud komitmen kami dalam pemberantasan narkoba, yang juga merupakan bagian dari 3 Kunci Pemasyarakatan Maju sesuai arahan Dirjen Pemasyarakatan," tegas Tonggo.

Tonggo kembali menyebut pihaknya selalu berkomitmen penuh memerangi segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Siapapun yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

"Kami ingatkan, jangan pernah coba-coba bermain dengan narkotika. Baik WBP maupun petugas akan kami tindak tegas," tandas Tonggo.***

#Kejadian

Index

Berita Lainnya

Index