Beraksi di 3 TKP, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk

Beraksi di 3 TKP, Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk
Tersangka dan barang bukti

PEKANBARU - Seorang pria berinisial HT (37) pencuri spesialis rumah kosong berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Limapuluh. Pelaku ditangkap di sebuah rumah Jalan Sutomo, Kecamatan Limapuluh, Jumat (4/3/2022) sore. 

Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita mengatakan, pelaku diringkus setelah adanya laporan korban, AD yang rumahnya dimasuki oleh pelaku saat ditinggal pergi. 

"Pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Rumah ini dimasuki pelaku saat ditinggal penghuninya," kata Kompol Dany, Selasa (8/3/2022). 

Aksi pencurian itu dilakukan HT di rumah korban Jalan Budi Luhur, Kecamatan Limapuluh. Jumat sore itu korban diberitahu oleh tetangganya bahwa rumah korban telah dimasuki maling. 

Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membongkar pintu belakang rumah korban. Setelah mendapat informasi dari tetangganya, korban kemudian ke rumahnya dan melihat pintu belakang rumahnya sudah terbongkar. 

Setelah diperiksa ternyata telah hilang barang elektronik korban berupa satu unit Laptop Merk Axioo warna hitam, satu unit Digital Versatile Recorder (DVR) Merk Bosch, satu unit hanphone N.95, satu unit tablet merk Samsung, dan satu buah tabung gas 3 kilogram. 

Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Kapolsek Limapuluh. Tidak berselang lama dan masih dihari yang sama pelaku pun berhasil diamankan.

Sejumlah barang bukti berupa satu unit Laptop Merk Axioo warna hitam dan satu Unit Digital Versatile Recorder (DVR) Merk Bosch berhasil diamankan. 

"Hasil dari interogasi, pelaku ternyata telah beraksi di 3 TKP lainnya. Pelaku selalu menyasar rumah yang ditinggal pergi penghuninya," jelas Kapolsek. 

Ketiga TKP itu diantaranya, rumah kosong di Jalan Sejahtera, Kecamatan Tenayan Raya, rumah kosong di di Jalan Kuantan Raya, dan rumah kosong di Jalan Budi Luhur. 

"Pelaku hanya beraksi seorang diri. Di tahun ini saja sudah tiga kali beraksi. Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan rumah yang sepi," ulasnya. 

Dari hasil pemeriksaan urine pelaku juga didapati positif mengkonsumsi narkoba. Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.***

#Kejadian

Index

Berita Lainnya

Index