PEKANBARU - Tim Resmob Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang pelaku jambret, ENP (45). Pelaku berhasil diamankan saat tengah berada di rumahnya, Jalan Merbau, Kecamatan Marpoyan Damai, Minggu (27/2/2022) malam.
"Kami berhasil mengamankan pelaku ENP ketika sedang berada di rumahnya," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan, Kamis (3/3/2022).
Dijelaskan Kompol Andrie, pelaku melakukan aksinya, di Jalan Datuk Laksamana, Kecamatan Sail, Sabtu (26/2/2022) lalu. Ia menjambret korban, EM (17) ketika melintas di jalan tersebut.
"Saat melewati Jalan Datuk Laksamana tiba-tiba korban dihentikan empat orang tidak dikenal," terangnya.
Empat pelaku ini menghadang korban dengan menggunakan dua sepeda motor. Dimana para pelaku ini memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.
Namun, korban berupaya melawan dan tetap bersikeras untuk tidak mau mengikuti permintaan para pelaku. Salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan memukul mata sebelah kiri korban.
"Setelah itu pelaku meminta handphone Xiaomi Redmi Note 8 Pro, sebuah jam tangan Xiaomi Mi 6. Korban mengalami kerugian Rp2,6 juta," jelas Kompol Andrie.
Setelah para pelaku berhasil mengambil barang milik korban, mereka langsung meninggalkan korban.
"Atas laporan korban kemudian kita lakukan penyelidikan dan mengetahui salah seorang pelaku tinggal di Kecamatan Marpoyan Damai. Tanpa mengulur waktu, pelaku ENP berhasil ditangkap," katanya.
Ditambahkan Andrie, bahwa pelaku ENP juga merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor dan penggelapan. Dalam kasus ini diduga ada empat pelaku. Pelaku lain masih didalami," pungkasnya.***