PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Limapuluh meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu. Satu diantaranya merupakan seorang wanita berinisial KS (39) dan satu pria inisial RG (28).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Danny Andika Karya Gita mengatakan, keduanya berhasil diamankan atas ada laporan masyarakat.
"Tim kami mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh," ujar Kompol Andika, Jumat (25/2/2022).
Mendapat laporan itu, tim melakukan penyelidikan ke TKP. Tim melakukan pengintaian tepat di pinggir Jalan Rokan. Di sana kedua pelaku melihat pelaku yang sedang berada di atas sepeda motor matic warna merah dengan gerak-gerik seperti sedang menunggu orang.
"Takut kedua pelaku akan melarikan kami memutuskan langsung melakukan penangkapan," terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu gumpalan amplop berwarna putih yang berisikan satu plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Lalu dilakukan penggeledahan badan kepada pelaku KS oleh polwan di temukan kembali di dalam celana pendek yang dikenakan pelaku sebuah dompet kecil berwarna biru yang berisikan 10 plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.
"Untuk kedua pelaku kami lakukan cek urine dan positif mengandung metafetamin," ulasnya.
Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu, didapat berat kotor dengan total 25,91 gram. Diketahui pelaku juga merupakan dua kakak beradik.
"Pelaku sendiri kami sangkakan pasal 114 atau pasal 112 undang-undang nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya.***