Buron Setahun, Pencuri Motor Mushola Tertangkap di Siak

Buron Setahun, Pencuri Motor Mushola Tertangkap di Siak
AM pelaku curanmor

PEKANBARU - Pelarian AM alias Agus (50) berakhir setelah satu tahun lebih buron. Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini diringkus Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir dari tempat persembunyian nya di Kabupaten Siak. 

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Febriandy mengatakan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan yang berarti di sebuah rumah, Jalan Raya Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Rabu (16/2/2022) lalu. 

"Pelaku melakukan aksinya bersama satu rekan lainnya inisial AR yang lebih dulu diamankan," ujar Kompol Febriandy, Kamis (24/2/2022). 

Kedua pelaku mencuri sepeda motor milik, Sudirmanto (38) yang sedang terparkir di Mushola Izatul Islam, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Juni 2020 silam. 

Saat itu korban tengah beribadah dan memarkirkan sepeda motor nya di halaman mushola. Namun, selesai beribadah dan hendak pulang, korban tidak lagi mendapati sepeda motornya.

Dikatakan Kapolsek, saat beraksi kedua pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi di tempat kejadian perkara (TKP) dalam kondisi sepi. Mereka mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T.

"Motor yang dicuri saat itu sedang terparkir di dekat masjid, dengan kondisi terkunci stang dan tidak ada tambahan kunci pengaman. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melapor ke Polsek Rumbai Pesisir saat itu juga," jelasnya.

Untuk modus pencurian, kata Kapolsek, tersangka melakukan secara random atau berkeliling mencari targetnya. Setelah menemukan target, tersangka langsung berupaya mencurinya dengan menggunakan kunci T.

"Aksi tersangka sempat terekam kamera CCTV bersama rekannya AR, petunjuk inilah diketahui identitas pelakunya dan tersangka AM ditangkap. Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat KUHP, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.***

#Kejadian

Index

Berita Lainnya

Index