PEKANBARU - Seorang pria, BH alias Budi (38) pengedar narkotika jenis sabu diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Raya. Ia berhasil diringkus setelah polisi melakukan undercover buy atau penyamaran.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,04 gram.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri mengatakan, tersangka diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat. Ada yang melaporkan bahwa sering terjadi peredaran narkotika di Jalan Imam Bonjol, Gang Becek Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.
"Kami dapat informasi bahwa tersangka kerap memperjualbelikan narkotika jenis sabu. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan," kata AKP Achda, Senin (21/2/2022).
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal melakukan pengintaian dan melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Tersangka meminta transaksi dilakukan di TKP, Kamis (18/2/2022) siang. Saat melihat tersangka, tanpa menunggu lama Tim Opsnal langsung mengamankan tersangka.
Dari kantong celana tersangka, tim menyita barang bukti berupa serpihan kristal diduga sabu yang terbungkus plastik bening ukuran sedang.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa diduga sabu yang disita dari tersangka BH diperolehnya dari seseorang bernama Hendra (DPO). Tersangka menjual sabu dengan paket kecil Rp 200 - 250 ribu. Ia juga mengaku baru beberapa bulan terakhir melakukan aksi tersebut.
Setelah menyita seluruh barang bukti, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bukit Raya untuk proses selanjutnya.***