Pelaku Lari ke Sumatra Barat

Sikat Puluhan HP Curian, Uang Belasan Juta Digunakan Untuk Foya-foya

Sikat Puluhan HP Curian, Uang Belasan Juta Digunakan Untuk Foya-foya
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan memaparkan terkait penangkapan pelaku

PEKANBARU - Dua pelaku pencurian toko handphone, MKN (26) dan N (26) akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru. Dua pelaku diringkus dari dua lokasi yang berbeda di wilayah Sumatra Barat, Jumat (18/2/2022). 

Dua pelaku merupakan tersangka pencurian di Toko handphone Fajar Store, Jalan Delima, Selasa (25/1/2022) lalu. Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil 26 unit handphone. 

"Sebagian sudah ada yang dijual oleh para tersangka. Mereka berhasil mendapatkan uang sebesar Rp18 juta dari penjualan handphone tersebut," kata Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Purwanto, didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan saat memimpin ekspos kejahatan pelaku, Senin (21/2/2022). 

Usai melakukan aksinya, beberapa handphone hasil curian dijual pelaku di Kota Pekanbaru. Namun sebagian lagi mereka bawa ke wilayah Sumatra Barat untuk dijual. 

"Kami juga amankan satu tersangka, penadah insial RK di Kota Pekanbaru. Dari situ kita kembangkan lagi dan masih ada satu penadah yang masih DPO inisial RZ," terangnya. 

Dari puluhan handphone yang berhasil mereka curi, masih ada sembilan unit handphone yang belum mereka jual. Beberapa handphone ini dalam kondisi rusak karena dipukul oleh pelaku untuk mematikan handphone. 

"Waktu diambil handphone ini masih dalam keadaan nyala. Jadi pelaku memukul untuk mematikan handphone agar mereka tidak bisa di lacak melalui handphone tersebut," jelasnya. 

Kasat Reskrim menambahkan, dari uang Rp 18 juta yang berhasil mereka dapatkan dari penjualan itu, mereka gunakan untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi. Para pelaku mengaku baru kali pertama melakukan aksinya. 

"Pelaku berdomisili di Sumbar. Sementara uang Rp 18 juta ini mereka gunakan oleh dua pelaku utama ini," ulasnya. 

Aksi mereka diketahui oleh karyawan toko, SPD (22) setelah pagi hari hendak membuka toko. Ia melihat sejumlah handphone yang ada di lemari steling sudah hilang. 

Ia lantas langsung melihat rekaman CCTV dan ada dua orang tersangka yang masuk dari jendela kamar toko dilantai dua itu. Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

Usai melakukan penangkapan, turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan para pelaku saat beraksi. Tiga handphone android merk Realme, satu handphone merk Iphone 11 Pro Max, dan dua unit handphone merk Iphone 11.***

#Kejadian

Index

Berita Lainnya

Index