Pelaku Usaha dan Masyarakat Masih Langgar Aturan PPKM Level 3

Pelaku Usaha dan Masyarakat Masih Langgar Aturan PPKM Level 3
Satgas Covid-19 Pekanbaru memberikan teguran kepada salah satu pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM beberapa waktu lalu.

PEKANBARU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Pekanbaru telah berlangsung sepekan diterapkan. Satgas Covid-19 intensifkan pengawasan kegiatan masyarakat saat PPKM level 3 ini. 

Mereka mengawasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) di tengah masyarakat. Satgas juga rutin melakukan pengawasan ke sejumlah titik keramaian dan memberikan penindakan bagi pelanggar prokes. 

"Masih kami temukan yang melanggar prokes. Terutama pada mereka yang ada di satu tempat keramaian, seperti pusat kuliner dan hiburan," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Minggu (20/2/2022). 

Sebagian besar pelanggaran yang didapati Satgas adalah tidak menggunakan masker dan berkerumun. Satgas pun mengingatkan mereka untuk ikuti prokes. 

Pihaknya meminta pelaku usaha lebih disiplin mematuhi aturan dan menerapkan prokes pencegahan Covid-19. Ia tidak menampik masih didapati adanya tempat usaha yang melanggar Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru tentang PPKM Level 3 khususnya terkait kapasitas pengunjung yang melebihi 50 persen.

"Rata-rata, pelanggarannya itu yang masih kita temukan. Kita minta pengelola agar patuh terhadap aturan PPKM level 3 ini. Untuk itu, kita dorong mereka para pelaku usaha agar patuh dan disiplin mematuhi protokol kesehatan," tegas Iwan. 

Meski masih ditemukan adanya pelanggaran, namun penindakan berupa pemberian sanksi sendiri belum diberlakukan. Mereka melakukan penindakan dengan memberikan teguran. 

"Karena pertumbuhan ekonomi perlu juga kita perhatikan. Intinya, kita ingin bagaimana pelaku usaha ini bisa menjalankan protokol kesehatan dengan benar dan melihat keseimbangan perekonomian," pungkasnya.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index