PEKANBARU - Salah seorang pengedar narkotika jenis sabu, DF alias Doni (38) diringkus Tim Opsnal Polsek Senapelan, Kamis (17/2/2022). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket besar sabu dan timbangan digital.
Tersangka berhasil diringkus setelah adanya laporan masyarakat, bahwa di sekitaran Jalan Tengku Zainal Abidin, Kecamatan Pekanbaru Kota, sering terjadi transaksi narkotika.
Mendapatkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mengintai target dengan ciri tersangka yang sudah di kantongi. Polisi mendatangi tempat tersebut dan berhasil meringkus tersangka di salah satu pondok yang ada di sana.
"Kami amankan tersangka saat akan bertransaksi," ujar Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo, Minggu (20/2/2022).
Saat dilakukan penggeledahan didalam sepatu sebelah kanan tersangka, Tim Opsnal Polsek Senapelan menemukan barang bukti satu paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 21,58 gram, yang dibungkus dalam plastik kuaci.
Polisi juga menemukan satu unit timbangan digital merek Pocketscale warna hitam dan seperangkat alat hisap sabu (bong) di atas meja TV pos atau pondok tersebut.
"Berdasarkan interogasi yang kami lakukan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut memang miliknya," terang Kapolsek.
Tersangka juga diketahui merupakan seorang residivis perkara narkotika jenis Pil Ektasi. Dia baru bebas dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru pada bulan September 2021 lalu, dan dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka Positif mengandung amphetamine.***