PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir meringkus seorang pria, JS alias Een (26) pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (5/2/2022) malam. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan lima paket kecil sabu.
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Febriandy mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah tim opsnal melakukan pengintaian. Pelaku diringkus saat tengah berada di sebuah warung makan, Jalan Pesisir, Rumbai Pesisir.
"Anggota melihat pelaku dengan gelagat yang mencurigakan, hingga kita amankan pelaku," terang Kompol Febriandy, Senin (7/2/2022).
Siang itu, sekitar pukul 14.30WIB pelaku yang diduga hendak menunggu pembeli berada di sebuah warung rumah makan. Dia berdiri di depan warung dengan gelagat mencurigakan.
Saat tim berupaya menciduk pelaku, dia mencoba menghindar dengan cara masuk ke dalam warung. Tidak ingin buruannya kabur, dengan langkah sigap menyusul pelaku ke dalam warung hingga berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku saat di dalam warung tersebut sempat membuang sesuatu barang dari dalam sakunya, yang diduga narkotika jenis sabu," terangnya.
Pelaku membuang satu buah dompet kecil warna hitam yg di dalamnya terdapat lim paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,32 gram.
"Lalu tim menanyakan kepada pelaku itu punya siapa. Pelaku mengakui kalau barang itu punyanya yang akan dijual kepada pelanggannya," jelas Kapolsek.
Setelah itu, Kanit Reskrim beserta tim opsnal membawa pemuda tersebut ke Kantor Polsek Rumbai Pesisir untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim, Iptu Sulaiman bahwa paket kecil narkotika itu dijual seharga Rp 150 ribu.
"Ngakunya baru jualan selama seminggu. Uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup," ucap Iptu Sulaiman.
Akibat perbuatan yg dilakukan pemuda berinisial JS ini akan disangkakan pasal 114 dan atau 112 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan seumur hidup.***