PEKANBARU - Seorang pria, FA alias Feri (28) pengedar narkoba disergap polisi saat tengah menunggu pembeli. Pelaku ditangkap, di Jalan Lokomotif, Kecamatan Limapuluh.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berbagai jenis narkotika. Pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah itu.
"Kami lakukan penyelidikan, hingga kami berhasil mengamankan pelaku," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang, Senin (31/1/2022).
Penangkapan terjadi pada, Senin (17/1/2022) kemarin. Malam itu Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya melakukan pengintaian terhadap pelaku. Sekitar pukul 22.30 WIB tim menyergap pelaku di Jalan Lokomotif.
Dari sana, tim melakukan pengembangan hingga ke rumah kos yang di huni pelaku di Jalan Kampar, Kecamatan Limapuluh.
Saat penggeledahan di kamar kos pelaku di temukan satu bungkus plastik ukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8,78 gram.
"Juga kami amankan enam butir yang di duga pil ekstasi, dan satu bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan daun ganja kering," jelas Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, pelaku baru beberapa bulan terkahir melakukan aksinya. Dirinya mendapat keuntungan mencapai Rp2 juta per minggu dari penjualan barang haram tersebut. Ia mengaku memesan barang haram itu dari seseorang yang berada di dalam lapas.***