Jukir Tak Boleh Kutip Biaya Parkir Dalam SPBU

Jukir Tak Boleh Kutip Biaya Parkir Dalam SPBU
Oknum jukir mengutip biaya parkir di salah satu SPBU di Pekanbaru | riaupos.co

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, memastikan tidak ada pungutan parkir di retail yang berada di dalam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dinas juga tidak menempatkan juru parkir (jukir) di retail yang berada dalam area SPBU. 

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, jukir hanya ditempatkan di area yang bersinggungan langsung dengan jalan. Sementara parkir di dalam SPBU merupakan fasilitas umum. Sama halnya dengan toilet di dalam SPBU yang merupakan fasilitas umum.

"Retail yang berada di ruang lingkup SPBU itu merupakan fasilitas di SPBU, jadi tidak ada jukir di dalam itu," kata Yuliarso, Senin (5/6). 

Akan tetapi kata Yuliarso, retail yang bersinggungan langsung dengan jalan atau berada di depan dan masih di lingkungan SPBU, maka itu ada jukirnya.

"Tetapi (retail) yang bersinggungan langsung dengan jalan, ada beberapa SPBU itu. Ada berupa retail yang dipinggir jalannya, tapi masih di satu lingkungan, posisinya di depan, itu ada jukirnya," terangnya. 

Sementara retail yang berada di dalam area SPBU dan tidak bersentuhan langsung dengan jalan, maka tidak ada jukirnya.

"Tapi kalau itu berada di dalam, tidak ada jukirnya, karena itu fasilitas SPBU. Kalau di depan, ada namanya retail, ada ATM, dan itu berakses langsung dengan jalan itu ada jukirnya," jelasnya.

"Jadi kami pastikan itu tidak ada jukir di dalam SPBU, sama hal ini dengan toilet dengan SPBU, tidak dipungut biaya," tambahnya.

Ia pun menyampaikan kepada masyarakat, bagi jukir yang tidak memberikan karcis, maka boleh tidak membayar parkir.

"Kami minta masyarakat, bagi jukir yang tidak memberikan karcis boleh tidak membayar. Oleh karena itu minta lah karcis pada mereka, karena karcis sudah diberikan kepada jukir," pungkasnya.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index