Halangi Laju Ambulans, Ternyata Bisa Didenda Rp250 Ribu

Halangi Laju Ambulans, Ternyata Bisa Didenda Rp250 Ribu
Mobil ambulans | net

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau pengendara, atau pengguna jalan agar memahami dan menerapkan aturan berkendara dan berlalu lintas.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, dalam berkendara atau berlalu lintas, ada undang-undang terkait mengutamakan jenis pengguna jalan tertentu saat melintas di jalan raya.

Aturan ini tertuang dalam pasal 134 dan pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Dalam UU itu sudah diatur bahwa ada sejumlah pengguna jalan yang harus  diutamakan atau diprioritaskan di jalan raya. Salah satunya adalah ambulans," katanya, Jumat (26/5/2023). 

Saat ambulance yang biasanya sedang melaju untuk menyelamatkan nyawa pasien sedang melintas, maka pengguna jalan lain harus segera memberikan jalan. Jika sengaja menghambat, bisa dikenakan sanksi Rp250 ribu.

"Kendaraan pribadi yang menghalangi laju ambulans nyatanya bisa diancam hukuman pidana. Pengemudi seharusnya tidak menghambat petugas kesehatan yang sedang berjuang demi nyawa seseorang. Halangi ambulans di jalan bisa dikenakan sanksi Rp250 ribu," pungkasnya.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index