KDRT

Anak Dicekik, Ibu Polisikan Suami

Anak Dicekik, Ibu Polisikan Suami
M pelaku KDRT

PEKANBARU - Seorang pria inisial M alias Muklis diringkus Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, usai dilaporkan oleh sang istri. Pria berumur 45 tahun ini telah mendekam di dalam penjara sejak Selasa (9/5) kemarin.

Ia dipolisikan sang istri lantaran diduga telah melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap anak kandungnya, inisial AA dengan cara ditampar dan dicekik.

Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino mengarahkan, bahwa tindak kekerasan itu terjadi, Kamis (4/5) kemarin ketika pelaku menjemput anaknya pulang dari sekolah.

"Pada saat pulang, ibunya mendapati korban dalam kondisi menangis dengan wajah luka memar," terang Iptu Dodi, Kamis (11/5).

Dalam kondisi terisak-isak, korban yang masih berumur 16 tahun itu menceritakan kepada ibunya bahwa ayahnya lah yang telah melalukan hal tersebut.

"Pelaku melakukan pemukulan kepada korban dengan cara menampar dan mencekik leher," sambung Iptu Dodi.

Tak terima atas perbuatan suaminya lalu ibu korban melaporkan ke pihak kepolisian. Mengetahui hal itu, pelaku pun sempat melarikan diri dari rumah hingga berhasil ditangkap berselang lima hari setelah kejadian.

"Berdasar pengakuan dari pelaku bahwa dia membenarkan pemukulan terhadap anaknya," jelas Iptu Dodi.

Kekerasan yang dilakukan pelaku ternyata didasari dengan tidak terimanya pelaku atas perlakuan dari anaknya itu, sebab tak mendengarkan perintah pelaku. 

"Pelaku mau melakukan pemukulan tersebut dikarenakan kesal karena korban tidak mendengarkan ucapan dari pelaku," pungkasnya.***

#Kejadian

Index

Berita Lainnya

Index