Hindari Kecelakaan, Truk Tonase Besar Diminta Patuhi Rambu Larangan Masuk Kota

Hindari Kecelakaan, Truk Tonase Besar Diminta Patuhi Rambu Larangan Masuk Kota
Tangkapan gambar yang merekam kecelakaan minibus menabrak truk di Jalan Kubang Raya, Kamis (27/4/2023).

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, meminta kepada pengemudi angkutan barang bertonase besar agar mematuhi rambu-rambu lalulintas. Diharapkan kepada organisasi-organisasi yang menaungi angkutan barang bertonase besar ini agar bersama-sama mematuhi aturan dengan menaati rambu sehingga terciptanya kenyamanan bagi para pengendara.

"Untuk truk tonase besar agar memperhatikan rambu dan mematuhinya. Ada larangan masuk jalan dalam kota," ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, Jumat (28/4/2023). 

Pasalnya, tujuan larangan tersebut adalah menghindari kecelakaan-kecelakaan yang terjadi menimpa pengendara akibat truk tonase besar masuk kota.

"Marilah kita patuhi rambu-rambu yang ada. Petugas kami juga terus melakukan patroli agar angkutan barang tidak masuk dalam kota," terangnya. 

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru telah memasang rambu tanda larangan masuk truk tonase besar dalam kota Pekanbaru. Truk tonase besar baru bisa melintas pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Dishub mengingatkan para pemilik angkutan tonase besar bisa mengikuti surat keputusan wali kota terkait jalur angkutan barang dengan mematuhi rambu-rambu yang telah dipasang. 

Pihaknya juga menemukan ada rambu-rambu larangan angkutan barang di Jalan Riau ujung dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Yang jelas itu pasti dilakukan oleh orang-orang yang tidak senang dengan adanya aturan itu. Namun kita tetap bertindak tegas sesuai dengan aturan dan ketentuan yaitu melarang truk angkutan barang masuk dalam kota," pungkasnya.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index