Trauma Diperas, Pelanggan Michat Tikam Wanita Panggilan di Kamar Hotel

Trauma Diperas, Pelanggan Michat Tikam Wanita Panggilan di Kamar Hotel
Pelaku penikaman diamankan di Mapolsek Bukit Raya

PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru, mengamankan seorang pria hidung belang yang nekat menusuk wanita panggilan dengan sebilah pisau di sebuah hotel di Pekanbaru, Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 02.00 kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan pelaku adalah Ryan (28) yang saat ini sudah dibui. 

"Benar kita mengamankan pelaku penganiayaan dengan cara menusuk seorang wanita panggilan. Beruntung korban berhasil diselamatkan usai menerima 26 tusukan di kamar 204 hotel Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya," katanya, Kamis (20/4/2023) pagi.

Untuk motif pelaku kata Andrie, sebelumnya pelaku melakukan pemesanan wanita panggilan melalui aplikasi Michat. Berharap bisa melepaskan hawa nafsu, justru pelaku menjadi korban pemerasan.

"Motifnya pelaku ini sempat menjadi korban pemerasan oleh wanita yang dipesan dari aplikasi Michat di hotel dekat Jalan Kaharuddin Nasution. Untuk antisipasi hal itu terulang kembali, pelaku menyediakan pisau," terangnya.

"Setelah dilakukan pemesanan Michat, datang korban ini dengan segerombolan teman pria dan terjadi cekcok mulut hingga didengar oleh petugas hotel dan melaporkan kepada polisi," sambung Andrie.

Saat cekcok, pelaku langsung mengeluarkan diduga pisau dan menusuk korban ET (16) di dalam kamar sebanyak 26 kali hingga bersimbah darah.

"Setelah itu tim datang dan berhasil mengamankan pelaku didalam kamar. Kondisi korban saat itu bersimbah darah," tutup jebolan Akpol 2007

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76 C Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 351 Ayat (2) atau 353 Ayat (2) KUHPidana.***

#Kejadian

Index

Berita Lainnya

Index