Perusahaan Diingatkan Bayar THR Paling Lambat Pada Akhir Pekan Ini

Perusahaan Diingatkan Bayar THR Paling Lambat Pada Akhir Pekan Ini
Ilustrasi THR

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, ingatkan perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya masih punya waktu. Mereka punya waktu hingga, Sabtu (15/4/2023) atau H-7 sebelum Idul Fitri 1444 H.

"Kami ingatkan perusahaan agar segera membayarkan THR bagi para karyawan, sebelum akhir pekan ini. Itu hak karyawan," tegas Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir, Jumat (14/3/2023). 

Pihaknya sudah menyampaikan surat imbauan ke perusahaan di Kota Pekanbaru. Mereka harus segera membayarkan THR yang merupakan hak bagi karyawan untuk kebutuhan Idul Fitri 1444 H.

Bagi karyawan yang belum mendapat THR hingga H-7 bisa segera melaporkan hal itu ke Disnaker Kota Pekanbaru. Mereka bisa datang ke Pos Pengaduan THR di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru.

Pihaknya mengimbau seluruh perusahaan agar tidak menunggu batas waktu pembayaran THR. Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan lebih awal dari batas waktu yang ada.

Pemberian THR lebih awal agar para karyawan bisa menggunakan THR yang ada. Apalagi para karyawan punya kebutuhan pada akhir Ramadan dan menyambut Idul Fitri 

Syamsuir juga menyebut bahwa tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat. Ada aturan pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index