Baju Impor Bekas Dilarang Dijual di Pekanbaru, Pemko Segera Sosialisasi

Baju Impor Bekas Dilarang Dijual di Pekanbaru, Pemko Segera Sosialisasi
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal melakukan sosialisasi terkait larangan impor baju bekas. Pasalnya, pelarangan penjualan baju bekas impor kini mencuat seiring Presiden RI, Joko Widodo melarang impor pakaian bekas.

Rencananya, larangan penjualan pakaian bekas bakal berlaku di Kota Pekanbaru. Pemko Pekanbaru segera melakukan sosialisasi terhadap para pedagang pakaian bekas. Mereka belum berencana menindak penjual pakaian bekas di kota ini.

"Kita segera menyampaikan kebijakan ini kepada para pedagang pakaian bekas lewat sosialisasi," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Senin (20/3). 

Sosialisasi nantinya bakal dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menindaklanjuti arahan dari Presiden RI. Mereka bakal melakukan sosialiasi secara bertahap kepada masyarakat yang menjual pakaian bekas impor saat ini.

Apalagi di Kota Pekanbaru terdapat pasar yang menjual banyak pakaian bekas impor. Pemerintah nantinya mendorong para pedagang bisa menjual produk pakaian dari dalam negeri. 

Indra menyampaikan bahwa penjualan pakaian bekas impor bakal terhenti ketika pasokan tidak masuk. Para pedagang nanti bisa beralih menjual pakaian dalam negeri.

"Jadi kita tidak serta merta menghapuskan, tapi bertahap. Kita dorong ke usaha penjualan pakaian jadi dalam negeri," pungkasnya.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index