Status PPKM Dicabut, Masyarakat Diimbau Tetap Jalankan Prokes

Status PPKM Dicabut, Masyarakat Diimbau Tetap Jalankan Prokes
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, bersama Forkopimda saat meninjau pos pengamanan saat malam tahun baru

PEKANBARU - Pemerintah pusat telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam antisipasi sebaran Covid-19. Pencabutan status PPKM ini terhitung sejak akhir Desember 2022.

Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun menyambut baik atas dicabutnya status PPKM di seluruh daerah di Indonesia. Walaupun demikian, Muflihun mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes). 

Muflihun mendorong masyarakat untuk tetap membudayakan Prokes seperti, rajin mencucinya tangan dan menggunakan masker. 

"Kami pemerintah kota menyambut baik atas dicabutnya PPKM ini oleh presiden. Meski PPKM Dicabut, masyarakat harus tetap melaksanakan Prokes. Seperti memakai masker, cuci tangan dan lain-lain," ujar Muflihun, Minggu (1/1/2023). 

Menurutnya, walaupun sudah dicabutnya status PPKM, kita tetap butuh kebersihan untuk memperkuat imunitas tubuh. Selain itu kebersihan dilakukan untuk upaya menjaga kebersihan kota. 

Muflihun menilai, dengan pencabutan PPKM ini pertumbuhan ekonomi juga akan semakin melonjak. Masyarakat akan bekerja lagi dengan lebih bebas sehingga usaha kecil seperti kuliner menggeliat lagi sepertinya sebelum Covid-19.

"Intinya kita menyambut baik pencabutan PPKM. Namun kita akan tetap melihat situasi. Jangan sampai dengan dicabutnya PPKM justru banyak yang terkena Covid-19. Tapi kami kira Pemerintah melakukan itu pasti sudah dengan pertimbangan yang matang," jelasnya. 

Oleh karena itu, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap penularan Covid-19. Pola hidup bersih dan sehat bisa membantu untuk antisipasi penularan di lingkungan terdekat.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index