PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, membuat kebijakan khusus terkait aturan kegiatan masyarakat saat momen natal dan tahun baru (Nataru) 2023. Hal ini disampaikan setelah rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru, Kamis (15/12/2022) kemarin.
Salah satunya adalah, terkait penyelenggaraan kegiatan keramaian selama momen Nataru 2023 harus mengantongi rekomendasi dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
"Mereka harus mengantongi rekomendasi itu bila hendak membuat acara yang menimbulkan keramaian," ujar Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Jumat (16/12/2022).
Adanya rekomendasi ini tentu menjadi perhatian khusus untuk mencegah kerumunan di gereja, tempat hiburan hingga pusat keramaian. Ia menyebut adanya rekomendasi guna mengendalikan penyebaran covid-19.
Dirinya juga sudah mengimbau masyarakat agar mengurangi volume keluar kota pada momen natal dan tahun baru. Mereka yang bepergian keluar kota tentu bisa mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
- Baca Juga SMP Baru dan 1 SD Dibangun Tahun Depan
Pemerintah kota segera menerbitkan surat edaran terkait pedoman aktivitas natal dan tahun baru. Ia mengimbau agar masyarakat tetap mewaspadai penularan covid-19.
"Ada edaran ke seluruh gereja, tempat hiburan hingga pusat keramaian, agar masyarakat tetap waspadai penyebaran covid-19," pungkasnya.***