Naik 8 Persen, UMK Pekanbaru 2023 Disepakati Rp3,319 Juta

Naik 8 Persen, UMK Pekanbaru 2023 Disepakati Rp3,319 Juta
Ilustrasi

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, bersama Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar Rp3.319.023.

"Dari hasil rapat kami ada Disperindag, BPS, Bagian Hukum, Ekonomi, perwakilan pengusaha Apindo, serikat pekerja yang ada di Pekanbaru, kita sepakat UMK 2023 Rp3.319.023," kata Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (30/11/2022).

Disampaikannya, UMK 2023 yang disepakati itu naik sebesar Rp269.347 atau 8,83 persen dari UMK 2022 senilai Rp3.049.675.

Menurutnya, kenaikan ini telah sesuai dengan rumus baru. Jadi rumus UMK 2023 adalah UMK 2022 ditambah penyesuaian upah dikali UMK 2022. Itu rumusnya. Juga telah memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 

Saat ini, dikatakan Jamal, UMK 2023 yang disepakati Dewan Pengupahan itu akan disampaikan terlebih dahulu ke Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun untuk kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau guna mendapat persetujuan Gubernur. 

"Paling lambat 7 Desember, SK (penetapan UMK) untuk kabupaten/kota sudah diterbitkan oleh gubernur," terangnya. 

Jamal mengaku optimis besaran UMK yang disepakati Dewan Pengupahan Pekanbaru tersebut akan disetujui oleh Gubernur Riau Syamsuar.

"Insyaallah diterima (provinsi). Karena penyusunan sudah sesuai dengan arahan kementerian (Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023)," pungkasnya. 

Sementara untuk UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3.049 juta. Setelah SK Gubernur dikeluarkan, UMK akan disosialisasikan pihaknya ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Bertuah.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index