PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, menerima kunjungan kerja (kunker) dari Satpol PP Kabupaten Solok, Rabu (16/11/2022).
Kedatangan Satpol PP Kabupaten Solok yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP setempat Zulkarnaini, disambut Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang diwakili Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Fakhrudin.
"Karena di waktu bersamaan pimpinan kita sedang ada kegiatan dinas lain, maka beliau memerintahkan kami untuk menyambut kedatangan Kasatpol PP Kabupaten Solok dan jajaran," kata Fakhrudin.
Disampaikannya, tujuan kedatangan Kasatpol PP Kabupaten Solok tersebut untuk meninjau langsung gerai layanan pengaduan pelanggaran perda yang dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman.
"Kunjungan kerja Kasatpol PP Kabupaten Solok ini dalam rangka sharing informasi terhadap inovasi yang dibuat Kasatpol PP Kota Pekanbaru, yakni gerai layanan pengaduan pelanggaran perda yang dibuka di MPP," ungkapnya.
- Baca Juga SMP Baru dan 1 SD Dibangun Tahun Depan
"Jadi, mereka ingin menggali informasi atau keterangan cara penanganan pengaduan masyarakat yang masuk di gerai layanan pengaduan kita," ulas Fakhrudin.
Sejak dibuka beberapa bulan terakhir, lanjut dia, setiap harinya selalu ada masuk pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran perda yang terjadi di lapangan.
"Laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti. Karena sesuai arahan pimpinan, dalam waktu 2x24 jam, itu wajib ditindaklanjuti," pungkasnya.***