Simpan 7 Paket Sabu di Celana Dalam, Pengedar Diciduk di Pasar Inpres

Simpan 7 Paket Sabu di Celana Dalam, Pengedar Diciduk di Pasar Inpres
Barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Senapelan, menciduk seorang pria, DP alias Den (35) diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Pasar Inpres, Jalan Agus Salim, Senin (7/11/2022) kemarin. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu.

"Sabu dengan berat kotor 1,62 gram kami amankan dari pelaku," kata Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, Jumat (11/11/2022). 

Selain sabu, polisi juga turut mengamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp328 ribu dari tangan pelaku yang diduga hasil penjualan sabu. 

Pelaku ditangkap setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut. Tim Opsnal Polsek Senapelan melakukan penyelidikan dan mencurigai salah seorang pria (pelaku). 

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam celana dalam yang dikenakan pelaku, ditemukan barang bukti satu paket plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 7 plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu," terangnya. 

Kompol Arry menyebut, pelaku mengaku sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada orang lain. Setiap paket kecil dijual Rp100 ribu. Sementara 7 paket sabu tersebut dibeli oleh pelaku dari rekannya J (DPO).

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan guna pengusutan lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, pelaku positif menggunakan narkotika dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.***

#Kejadian

Index

Berita Lainnya

Index