Pengaruh Inflasi, UMK Pekanbaru tahun 2023 Diprediksi Naik

Pengaruh Inflasi, UMK Pekanbaru tahun 2023 Diprediksi Naik
Ilustrasi

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, memprediksi Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 mengalami kenaikan. Hal ini seiring terjadinya kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, rata- rata konsumsi rumah tangga juga mempengaruhi kenaikan UMK tahun depan. Pada tahun ini saja UMK Pekanbaru diangka Rp 3.049.675.

"Ada kemungkinan upah naik seiring inflasi yang sudah mencapai 7 persen. Sedangkan tahun lalu hanya 2,5 persen," kata Abdul Jamal, Rabu (2/11/2022).

Apalagi para buruh menuntut kenaikan upah hingga 13 persen pada tahun depan. Kondisi ini jauh berbeda dari kenaikan upah tahun lalu di Kota Pekanbaru yang cuma 1,7 persen.

Menurutnya, pihaknya hanya bisa melakukan prediksi awal. Apalagi hingga kini pihaknya masih menanti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau. 

Lebih jauh dikatakan Jamal, pihaknya masih menanti angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi terkini. Ia pun tidak bisa memprediksi berapa tingkat kenaikan upah pada tahun 2023.

"Kita masih menunggu dari pemerintah provinsi. Mereka menggodok dulu, setelah ada UMP baru bisa kita bisa prediksi nilai UMK kita," jelasnya.

Jamal menilai, paling lambat UMP sudah diketahui pada 20 November 2022. Sedangkan penetapan UMK dilakukan paling lambat 30 November 2022 mendatang.

Dirinya mengaku ada perbedaan sistem penetapan upah selama dua tahun ini. Penetapan upah harus sesuai formula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kalau tidak sesuai dengan formula, tidak bisa direkomendasikan, jadi harus menunjuk kepada regulasi itu," pungkasnya.***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index