Dikendalikan dari Lapas, Polresta Pekanbaru Amankan Ribuan Ekstasi dan Sabu dari 4 Pengedar

Dikendalikan dari Lapas, Polresta Pekanbaru Amankan Ribuan Ekstasi dan Sabu dari 4 Pengedar
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi memimpin ekspos kejahatan pelaku

PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru meringkus empat pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Dari para pelaku, polisi turut mengamankan ribuan pil ekstasi dan sabu. 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi dalam ekspos, Kamis (29/7/2022) mengatakan pengungkapan keempat pelaku berhasil dilakukan di dua lokasi berbeda di Pekanbaru.

Pengungkapan ini dilakukan di dua tempat berbeda. Pengungkapan pertama disalah satu hotel di Jalan Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Senin (19/9/2022) kemarin. Pengungkapan kedua di salah satu rumah Jalan Tunas Jaya, Kecamatan Bukit Raya, Selasa (20/9/2022). 

"Keempat pelaku masing-masing berinisial JRD (38), WS (34), RS (42) dan F sudah diamankan beserta barang bukti. Satu pelaku berinisial F ini merupakan warga binaan Lapas di Pekanbaru sekaligus pengendali," kata Pria Budi. 

Dari tangan keempat pelaku kata Pria Budi, turut diamankan 4.093 butir pil ekstasi, 4 bungkus plastik berisi sabu seberat 200 gram serta 3,4 kilogram serbuk pil ekstasi.

"Untuk 3,4 kilogram serbuk pil ekstasi ini jika dicetak ulang mencapai 13.000 butir. Rencana serbuk ini akan dicetak ulang. Untuk barang bukti ini akan diedarkan di Pekanbaru," tutup Pria Budi.

Para pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun.***

#Kejadian

Index

Berita Lainnya

Index