PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, mendata piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) masih tinggi. Jumlah piutang pajak daerah mencapai ratusan miliar rupiah dan PBB menjadi penyumbang piutang tertinggi.
Piutang ini menjadi pekerjaan rumah atau PR bagi Bapenda Kota Pekanbaru. Pj Walikota Pekanbaru Muflihun telah meminta Bapenda untuk menyelesaikan pajak daerah yang belum tertagih dalam beberapa tahun belakangan ini.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, Tim Bapenda Pekanbaru masih melakukan penelusuran bersama tim camat dan lurah. Mereka ingin memastikan keberadaan wajib PBB di wilayah kecamatan dan kelurahan.
"Kita lakukan penajaman lagi untuk PBB ini. Sesuai arahan bapak Pj walikota meminta untuk memaksimalkan potensi-potensi pajak daerah," kata Zulhelmi Arifin, Selasa (30/8/2022).
Dirinya menyebut, bahwa pihaknya sedang berupaya kembali mendata jumlah wajib PBB per kelurahan dan per kecamatan. Mereka ingin memastikan jumlah Nomor Objek Pajak (NOP) yang sudah membayar ataupun yang masih menunggak.
- Baca Juga SMP Baru dan 1 SD Dibangun Tahun Depan
Zulhelmi meyakini kondisi di berbagai sektor pajak mulai membaik. Ia berharap capaian pajak daerah terus bertambah hingga akhir tahun 2022.
"Kita berupaya melakukan optimalisasi pendapat daerah, tentu bukan hanya dari pajak daerah. Tapi juga dari retribusi daerah dan pendapatan daerah lain-lain," ulasnya.
Zulhelmi mengatakan bahwa pada tahun ini masih ada relaksasi pajak daerah. Masyarakat Kota Pekanbaru masih bisa mendapat penghapusan denda pajak daerah hingga akhir bulan ini.
Mereka bisa mendapat stimulus pajak daerah hingga, Rabu (31/8/2022) besok. Bagi nilai pembayaran PBB di bawah Rp 100.000 tidak dikenakan pembayaran tahun ini.
"Relaksasi pajak daerah masih berjalan hingga akhir Agustus ini," pungkasnya.***


