Rencana Kenaikan Tarif Dasar Parkir Masih Dalam Persiapan

Rencana Kenaikan Tarif Dasar Parkir Masih Dalam Persiapan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) masih mempersiapkan rencana kenaikan tarif parkir tepi jalan umum. Sejumlah kajian telah dilakukan untuk mendukung rencana ini. 

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, dirinya telah melaporkan ke Pj Walikota Pekanbaru Muflihun terkait rencana kenaikan tarif. Seiring itu juga tengah dilakukan sosialisasi ditengah masyarakat. 

"Kita terus melakukan sosialisasi agar dapat diketahui masyarakat luas terlebih dahulu. Bagaimana pun keputusan final tetap akan dilaporkan ke Pj Walikota Pekanbaru," kata Yuliarso, Senin (15/8/2022). 

Menurutnya, sejauh ini tidak ada masalah terkait rencana kenaikan tarif parkir tepi jalan umum. Seiring itu, ditekankan Yuliarso, layanan parkir yang diberikan kepada masyarakat juga harus lebih baik dan maksimal. 

Sebelumnya, pihaknya juga menggelar Focus Grup Discussi (FGD) terkait kenaikan tarif parkir tepi jalan umum. Dari diskusi tersebut sudah mendapat respon positif dari berbagai pihak. Hanya tinggal menunggu waktu untuk pelaksanaan di lapangan. 

Ada rencana kenaikan tarif parkir untuk kendaraan roda dua menjadi Rp2 ribu dan roda empat menjadi Rp3 ribu. Kenaikan ini dinilai tidak terlalu membebankan dan sesuai dengan kemampuan masyarakat dalam survei lapangan yang telah dilakukan. 

"Kemudian sudah kita ambil sampel (contoh) delapan kota besar di Sumatera dan di Jawa. Harga kita (tarif parkir) masih berada di paling bawah. Artinya kenaikan seribu dengan dua ribu itu masih tarif rata-rata di bawah," terangnya. 

Ia mencontohkan, untuk Kota Pekanbaru sudah hampir sama dengan Kota Medan. Di sana untuk tarif parkir sudah di angka Rp2 ribu untuk roda dua dan roda empat Rp5 ribu. 

Rencana ini juga masih tahap sosialisasi, pihaknya juga terus gencar melakukan sosialisasi dan mendengarkan aspirasi yang keluar dari berbagai pihak. 

Pihaknya juga akan melaporkan kondisi terkini terkait rencana ini ke Pj Walikota Pekanbaru. Jika disetujui pimpinan, maka kenaikan tarif parkir ini bakal dibentuk dalam Peraturan Walikota (Perwako).***

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index